Tupoksi
Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.
Fungsi Polisi Lalu-lintas
Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :
- Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).
Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
♦ Masyarakat yang terorganisir adalah :
• Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
• Pramuka Lantas.
• Kamra Lalu-lintas.
♦ Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :
Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :
• Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
• Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
• Taman Lalu-lintas.
- Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :
• Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan)
• Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign),Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).
- Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).
♦ Preventif :
• Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
• Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
• Pengawalan Lalu-lintas(Traffic Escort).
• Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).
♦ Represif :
• Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
• Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).
- Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
• Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
• Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
• Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.
- Patroli Jalan Raya (PJR)
• Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
• Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
• Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
• Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
• Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
• Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
• Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
• Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.
• Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.
• Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.
- Informasi Lalu-lintas
• Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas dalam rangka pembinaan fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
• Pelaksanaan dan penyiapan serta perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi lalu-lintas yang bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.
• Penyiapan dan perumusan rencana pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi guna mendukung kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
• Penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan informasi lalu-lintas.
• Penyelenggaraan administrasi operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor, pengemudi, kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan dan pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka, statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
• Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
• Membantu pelaksanaan pemantauan situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem pengendalian mobil patroli jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
• Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi yang telah berjalan dan digunakan.
• Penyelenggaraan pelatihan komputer guna peningkatan kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi bidang lalu-lintas untuk mendukung tugas sehari-hari.
♦ Peranan Polisi Lalu-lintas
Peranan Polisi Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
• APARAT PENEGAK HUKUM LALU-LINTAS.
• APARAT PENYIDIK KECELAKAAN LALU-LINTAS.
• APARAT YANG MEMILIKI KEWENANGAN TUGAS POLISI UMUM.
• UNSUR BANTUAN KOMUNIKASI DAN LAIN-LAIN