Tupoksi

Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.

Fungsi Polisi Lalu-lintas

Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :

  1. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).
    Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
    ♦ Masyarakat yang terorganisir adalah :
    • Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
    • Pramuka Lantas.
    • Kamra Lalu-lintas.

    ♦ Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :
    Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :
    • Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
    • Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
    • Taman Lalu-lintas.
     
  2. Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :
    • Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan)
    • Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign),Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).
     
  3. Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).
    ♦ 
    Preventif :
    •  Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
    • Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
    • Pengawalan Lalu-lintas(Traffic Escort).
    • Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).

    ♦ Represif : 
    •  Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
    • Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).
     
  4. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
    • Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
    • Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
    • Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
    • Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.
     
  5. Patroli Jalan Raya (PJR)
    • Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
    • Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
    • Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
    • Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
    • Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
    • Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
    • Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
    • Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.
    • Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.
    • Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.
     
  6. Informasi Lalu-lintas
    • Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas dalam rangka pembinaan fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
    • Pelaksanaan dan penyiapan serta perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi lalu-lintas yang bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.
    • Penyiapan dan perumusan rencana pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi guna mendukung kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
    • Penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan informasi lalu-lintas.
    • Penyelenggaraan administrasi operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor, pengemudi, kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan dan pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka, statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
    • Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
    • Membantu pelaksanaan pemantauan situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem pengendalian mobil patroli jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
    • Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi yang telah berjalan dan digunakan.
    • Penyelenggaraan pelatihan komputer guna peningkatan kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi bidang lalu-lintas untuk mendukung tugas sehari-hari.

    ♦ Peranan Polisi Lalu-lintas
    Peranan Polisi Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
    • APARAT PENEGAK HUKUM LALU-LINTAS.
    •  APARAT PENYIDIK KECELAKAAN LALU-LINTAS.
    • APARAT YANG MEMILIKI KEWENANGAN TUGAS POLISI UMUM.
    • UNSUR BANTUAN KOMUNIKASI DAN LAIN-LAIN